Ombudsman Sebut Pelayanan Publik Pemda di NTT Masih Didominasi Zona Merah

- 10 Agustus 2022, 08:47 WIB
Komisioner Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng Bersama Wagub NTT Yoseph Naesoi saat Workshop Pendampingan Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2022 di Kupang, Selasa 9 Agustus 2022.
Komisioner Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng Bersama Wagub NTT Yoseph Naesoi saat Workshop Pendampingan Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2022 di Kupang, Selasa 9 Agustus 2022. /Labuan Bajo Terkini/HO-Endi Jaweng

LABUAN BAJO TERKINI- Pelayanan publik oleh pemerintah daerah di Nusa Tenggara Timur masih didominasi zona merah.

Zona merah merupakan tingkat pelayanan publik dengan tingkat kepatuhan rendah sehingga harus ditingkatkan.

Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng saat Workshop Pendampingan Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2022 di Kupang, Selasa 9 Agustus 2022.

Baca Juga: Ombudsman: Maladministrasi Pelayanan Publik Bidang Agraria Paling Banyak Diadukan Masyarakat

"Peta pelayanan publik di NTT yang dimiliki Ombudsman yang diukur terakhir hingga Desember 2021 menunjukkan tingkat kepatuhannya rendah atau zona merah," katanya Endi Jaweng.

Endi Jaweng mengatakan, Ombudsman mencatat sejumlah daerah yang berada dalam zona merah, yaitu Kabupaten Kupang, Malaka, Timor Tengah Utara, Timor Tengah Selatan, Alor Lembata, Sabu Raijua, Sumba Timur, Sumba Tengah, Sumba Barat, dan Sumba Barat Daya.

Sedangkan sebagian daerah lain berada dalam zona kuning atau tingkat kepatuhan sedang.

Endi Jaweng juga menjelaskan, hanya Kabupaten Belu yang sudah memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP) pernah memiliki tingkat kepatuhan tinggi atau zona hijau pada 2019 atau sebelum pandemi COVID-19, namun pada 2021 berubah ke zona kuning.

Baca Juga: Ombudsman NTT Mendapat Banyak Pengaduan Terkait Pemberhentian Perangkat Desa yang Tak Sesuai Prosedur

Halaman:

Editor: Silvester Yunani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x