Guru Bisa Langsung Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes, Ini Kategorinya

- 11 Agustus 2022, 06:11 WIB
Kategori Guru yang diangkat Tanpa Tes PPPK
Kategori Guru yang diangkat Tanpa Tes PPPK /Diskominfo Bandung/

Adapun rincian alokasi untuk PPPK 2022 ini terdiri dari: 758.018 formasi untuk PPPK guru di pemerintahan daerah, 184.239 non guru, 45.000 formasi PPPK guru di pemerintah pusat, 25.554 formasi jabatan teknis lain, 20.000 formasi jabatan teknis lain,3.000 formasi dokter/tenaga kesehatan di bawah Kemenkes.

Selanjutnya ada formasi 8.941 formasi CPNS sekolah kedinasan, serta 41.376 formasi CPNS dan PPPK 2022 bagi Papua dan Papua Barat.

Lalu bagaimana dengan formasi PPPK guru yang bisa diangkat tan tes?

Baca Juga: Wali Kota Denpasar Serahkan SK PPPK Tahap I Kepada 630 Guru

Berdasarkan Permenpan RB Nomor 20 tahun 2022, berikut adalah kategori guru PPPK yang bisa diangkat tanpa tes.

Dikutip Labuan Bajo Terkini dari Permenpan RB Nomor 20 tahun 2022, berikut adalah kategorinya.

1. Pelamar Prioritas

a. Guru THK-II lulus Passing Grade (PG)
b. Guru Negeri lulus Passing Grade
c.Guru swasta lulus Passing Grade
d. Lulusan PPG yang lulus PG
e. Guru THK II
f. uru THK II belum lulus PG
g. Guru non ASN negeri yang terdaftar di Dapodik lebih dari tiga tahun dan belum mengikuti seleksi PPPK 2021
h. Guru non ASN negeri yang terdaftar di Dapodik lebih dari tiga tahun akan tetapi belum lulus passing grade pada PPPK 2021.

Pelamar Prioritas 1 (P1)

1. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF (Jabatan Fungsional) Guru Tahun 2021;

Halaman:

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x