Dari 22 Kabupaten di NTT, Baru 2 Kabupaten Ini yang Sudah Punya Mal Pelayanan Publik

- 28 Juli 2022, 14:20 WIB
Ilustrasi Pelayanan Publik
Ilustrasi Pelayanan Publik /Pikiran Rakyat/

LABUAN BAJO TERKINI- Ombudsman mencatat baru dua dari 22 kabupaten/kota di NTT yang memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk meningkatkan kualitas pelayananm

 

Hal tersebut disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur Darius Beda Daton .

 

"Pembangunan MPP dimaksudkan agar masyarakat lebih mudah, cepat, dan murah mengakses layanan publik namun baru dua kabupaten yang memiliki, yakni Kabupaten Belu dan Kabupaten Ngada," katanya ketika dikonfirmasi di Kupang, Kamis,28 Juli 2022 seperti dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Sudah Ada Calon Pengganti Tjahajo Kumolo Sebagai MenPAN RB, Ini Kata Hasto

Ia mengatakan hal itu dalam diskusi bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Flores Timur.

 

Beda Daton mengatakan pihaknya mendukung Pemerintah Kabupaten Flores Timur untuk segera membangun MPP yang sedang dipersiapkan.

Halaman:

Editor: Silvester Yunani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x