Ia mengatakan pelayanan publik merupakan urusan politik atau bagian dari mandat yang diberikan masyarakat kepada penyelenggara negara.
Menurut mantan Direktur KPPOD itu , nota kesepahaman sebagai bagian dari niat atau ikhtiar untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat.
"Jadi ini menjadi tantangan bagi kita, nota kesepahaman tersebut bisa diimplementasikan atau tidak untuk mengubah wajah pelayanan publik di NTT," katanya.
Endi Jawengmengajak berbagai penyelenggara pelayanan publik di NTT agar memperkuat komitmen bersama untuk mewujudkan zona hijau di seluruh wilayah NTT.
Acara workshop yang digelar secara langsung maupun secara virtual dihadiri Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi, Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT Darius Beda Daton serta perwakilan berbagai instansi pemerintah dari 22 kabupaten/kota se-NTT.***