Penetapan Status Endemi, Satgas Penanganan Covid-19: Itu Kewenangan WHO

- 8 Maret 2022, 22:32 WIB
Tangkapan layar - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers secara daring, Selasa 8 Maret 2022.
Tangkapan layar - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers secara daring, Selasa 8 Maret 2022. /YouTube/Sekretariat Presiden

LABUAN BAJO TERKINI - Banyak pihak menginginkan agar pemerintah mencabut status pandemi Covid-19 saat ini, dan menetapkan status endemi.

Hanya saja, terkait dua status ini, yang memiliki kewenangan untuk menetapkan sekaligus mencabutnya adalah Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO).

Hal ini terjadi mengingat kasus Covid-19 terjadi di banyak negara dan membutuhkan penanganan secara global.

"Untuk mengubah pandemi yang berdampak pada banyak negara, diperlukan perbaikan kondisi kasus juga secara global," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers secara daring, Selasa 8 Maret 2022.

Baca Juga: TRK Leong Tanpa Fasilitas Memadai, Jauh dari Perhatian Pemerintah

Ia menjelaskan, istilah endemi digunakan untuk menggambarkan keberadaan sebuah penyakit yang cenderung terkendali, karena jumlah kasus yang rendah secara konsisten.

"Umumnya, kondisi terkendali dapat diindikasikan dari jumlah kasus dan kematian yang rendah bahkan nol dalam jangka waktu tertentu," paparnya.

Wiku Adisasmito menambahkan, kondisi terkendali hanya dapat tercapai jika masyarakat dunia secara kolektif menjalankan pengendalian Covid-19 dengan optimal.

Baca Juga: BNPB Bantah Membuat Pengumuman Lowongan Kerja Dokter Pribadi

"Ke depan, semoga masyarakat dunia semakin baik beradaptasi hidup berdampingan dengan Covid-19," tandas Wiku Adisasmito.

Halaman:

Editor: Marianus Susanto Edison

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x