Penetapan Status Endemi, Satgas Penanganan Covid-19: Itu Kewenangan WHO

- 8 Maret 2022, 22:32 WIB
Tangkapan layar - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers secara daring, Selasa 8 Maret 2022.
Tangkapan layar - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers secara daring, Selasa 8 Maret 2022. /YouTube/Sekretariat Presiden

Hal tak jauh berbeda disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Reisa Broto Asmoro, sebelumnya.

Ia menegaskan, perlu pertimbangan dan kehati-hatian dalam membuat strategi agar negara bisa memasuki fase endemi.

"Strategi dari pandemi ke endemi ini perlu sesuai dengan arahan presiden. Harus dipertimbangkan dengan penuh kehati-hatian," ucapnya.

Baca Juga: SETARA Institute: Menunda Pemilu 2024 Sama Dengan Membangkang Konstitusi

Duta Adaptasi Kebiasaan Baru ini menyebut, strategi yang diterapkan untuk menuju fase endemi tidak boleh hanya melihat dari sisi kesehatan maupun ilmu pengetahuan saja.

Semua strategi yang dibuat butuh pertimbangan lebih lanjut dengan turut memperhatikan sisi sosial, budaya hingga ekonomi, agar dampak yang terjadi dari keputusan itu bisa bersifat imbang dalam seluruh aspek kehidupan masyarakat.

“Harus imbang antara aspek kesehatan, sosial dan ekonomi. Jadi hasil keputusan di Indonesia bisa lebih baik dan tepat. Itu yang kita harapkan," pungkas Reisa Broto Asmoro.***

Halaman:

Editor: Marianus Susanto Edison

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x