Pemerintah Tak Bayar Rp2,42 Triliun Klaim Biaya Pelayanan Pasien Covid-19 dari Rumah Sakit

- 14 Februari 2022, 06:29 WIB
Ilustrasi Covid-19.
Ilustrasi Covid-19. /Pixabay

LABUAN BAJO TERKINI - Pemerintah telah menerima klaim biaya pelayanan pasien Covid-19 hingga Rp90,2 triliun dari 1,7 juta kasus di seluruh rumah sakit di Indonesia pada tahun 2021.

Dari jumlah klaim tersebut, pemerintah telah membayar sebesar Rp62,68 triliun. Masih ada Rp25,10 triliun klaim rumah sakit yang harus dibayarkan.

Selain itu, ada juga klaim sebesar Rp2,42 triliun yang tidak dapat dibayarkan oleh pemerintah, karena beberapa alasan.

Baca Juga: Hari Kasih Sayang 14 Februari, Dari Festival Lupercalia Hingga Surat Cinta Valentine

"Klaim itu terdiri dari Rp680 miliar klaim kedaluwarsa dan tidak sesuai, serta Rp1,74 triliun dispute yang tidak dapat dibayarkan," jelas Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan, Siti Khalimah, melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu 13 Februari 2022.

Pihaknya mengingatkan rumah sakit, agar lebih terkait kelengkapan dokumen klaim sehingga pemerintah dapat segera memprosesnya.

"Apabila ada perbaikan dokumen klaim, maka segera diselesaikan. Semua akan terbayarkan apabila dokumen-dokumen sudah lengkap dan diterima semua," ujarnya.

"Yang layak bayar, akan kita bayarkan segera. Tetapi kita sangat mengharapkan kerja sama dari rumah sakit," imbuh Siti Khalimah.

Baca Juga: Tiga Hari Tes Pramusim MotoGP di Sirkuit Mandalika, Pol Espargaro Tercepat

Ia pun kembali mengingatkan agar rumah sakit segera mengajukan klaim layanan bulan Desember 2021 sebelum tanggal 28 Februari 2022.

Halaman:

Editor: Marianus Susanto Edison

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x