Penyidik yang Hentikan Kasus Kekerasan Seksual Bisa Mendapat Sanksi Tegas

- 7 Februari 2022, 09:01 WIB
Kapolri Jenderal Lystio Sigit Prabowo
Kapolri Jenderal Lystio Sigit Prabowo /Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky Pradila

Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik Profesi Polri (KEPP).

Baca Juga: Polres Matim Belum Tetapkan Tersangaka Kasus Rudapaksa di Rana Mese

Baru-baru ini kasus serupa dialami seorang penyidik kasus pelecehan seksual yang menimpa seorang Difabel di Provinsi Banten.

Penyidik polres Serang kota itu dilaporkan menghentikan kasus kekerasan seksual terhadap difabel tersebut.

Kasus ini langsung mendapat reaksi keras dari Kapolda Banten, Irjen Rudy Heriyanto. Kapolda menegakkan, penyidik terkait akan dikenakan sanksi yang diatur dalam Pasal 21 Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011.

Dalam pasal 21 huruf a peraturan Kapolri tertulis, penyidik yang melanggar kode etik disebut sebagai perbuatan tercela.

Selanjutnya pada huruf pasal 21 juga dituliskan, penyidik yang menjadi pelanggar wajib menyampaikan permohonan maaf pada sidang KEPP.

Baca Juga: Komnas Disabilitas Kawal Kasus Rudapaksa Anak di Rana Mese

Selanjutnya pada huruf C jelas tertulis, penyidik yang menjadi pelanggar wajib mengikuti pembinaan mental dan kejiwaan. Setelah pembinaan kejiwaan, selanjutnya akan dipindahtugaskan ke satuan lain. ***

Halaman:

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x