Antara Kasus Arteria Dahlan dan Edy Mulyadi, Ini Pendapat Hukum Togar Situmorang

- 7 Februari 2022, 07:41 WIB
Advokat Togar Situmorang.
Advokat Togar Situmorang. /Labuan Bajo Terkini/HO-Putu Yasa

Pemilik Law Firm Togar Situmorang ini pun berharap masyarakat dapat menghormati proses hukum di Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ini.

Sebab prinsipnya, dalam kasus Arteria Dahlan memang tidak memenuhi unsur ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Baca Juga: UMP di 5 Provinsi Tak Sesuai Formula dalam PP 36, Salah Satunya NTT

"Adagium persamaan hak kedudukan masyarakat dalam hukum atau equality before the law dalam Pasal 27 ayat 1 Undang Undang Dasar 1945 harus menjadi pedoman utama dan menjadi prinsip dasar yang harus dipegang teguh semua lapisan," ajaknya.

Dalam tatanan bernegara, lanjut dia, ada aturan hukum dan wajib menjunjung azas praduga tidak bersalah atau presumption of innocence.

Karena itu, demikian Togar Situmorang, negara wajib melindungi setiap hak warga negara dalam konteks persamaan hukum.

"Artinya apabila pihak kepolisian secara transparan menghentikan laporan terhadap Arteria Dahlan maka harus dihormati, sehingga suatu perkara ada kepastian hukum dan adagium hukum bukan sekadar slogan tanpa arti," pungkas Togar Situmorang.***

Halaman:

Editor: Marianus Susanto Edison


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x