Antara Kasus Arteria Dahlan dan Edy Mulyadi, Ini Pendapat Hukum Togar Situmorang

- 7 Februari 2022, 07:41 WIB
Advokat Togar Situmorang.
Advokat Togar Situmorang. /Labuan Bajo Terkini/HO-Putu Yasa

Ia berpendapat bahwa Arteria Dahlan, dalam kasusnya, sama sekali tidak ada niat untuk melakukan provokasi atau berujar serta berucap untuk kebencian serta merendahkan martabat Bahasa Sunda.

Belum lagi kapasitas Arteria Dahlan sebagai anggota Komisi III DPR RI, melekat hak imunitas sesuai aturan hukum Pasal 24 UU RI Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR RI, DPD dan DPRD (UU MD3).

"Jadi secara formil dalam aturan, apa yang disampaikan Arteria Dahlan adalah hak. Ia juga berhak bertanya atau bahkan melarang sesuatu penggunaan bahasa kesukuan dalam rapat resmi, karena tidak semua yang hadir bisa memahaminya," tandas Togar Situmorang.

Baca Juga: Dukung Prabowo Subianto Capres 2024, Gerindra Bali Mulai Bergerak

Ia lalu mencontohkan dalam persidangan, di mana untuk bertanya atau meminta saksi dalam persidangan resmi yang dipimpin oleh Majelis Hakim, seorang advokat berhak bertanya atau meminta menggunakan bahasa umum yang dapat dimengerti yaitu Bahasa Indonesia.

Dalam kaitan itu, advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk pembelaan klien di dalam maupun di luar persidangan.

"Hal ini sesuai UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003 Pasal 15 dan Pasal 16 Jo Putusan MK Nomor 26/ PUU-IX/ 2013 dalam Pasal 16," jelas advokat kelahiran Jakarta berdarah Batak ini.

Baca Juga: Ketua Umum PBNU: NTT Miniatur Indonesia yang Berwatak Maritim

Dengan demikian, menurut Togar Situmorang, maka secara materiil sesuai aturan hukum, tidak terdapat kata-kata dari Arteria Dahlan yang mengarah pada ujaran kebencian, apalagi hal itu disampaikan dalam forum resmi.

"Pihak kepolisian sudah sangat tepat untuk tidak melanjutkan penyelidikan ke penyidikan atas perkara Arteria Dahlan yang telah dilaporkan Masyarakat Adat Sunda ini," kata kandidat Doktor Ilmu Hukum Universitas Udayana itu.

Halaman:

Editor: Marianus Susanto Edison


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x