UMP di 5 Provinsi Tak Sesuai Formula dalam PP 36, Salah Satunya NTT

- 6 Februari 2022, 09:32 WIB
Tim Kemendagri dan Kemenakertrans berdiskusi dengan Gubernur Provinsi NTT Victor Laiskodat tentang penetapan upah minimum provinsi 2022.
Tim Kemendagri dan Kemenakertrans berdiskusi dengan Gubernur Provinsi NTT Victor Laiskodat tentang penetapan upah minimum provinsi 2022. /HO-Kemendagri

LABUAN BAJO TERKINI - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat hampir semua provinsi di Indonesia telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Penerapan UMP tersebut juga sesuai dengan tenggat waktu, sesuai formula dan mekanisme perhitungan yang tepat merujuk pada PP Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum di Daerah.

Meski demikian, masih ada lima provinsi melakukan perhitungan besaran UMP tak sesuai dengan formula PP Nomor 36 Tahun 2021 ini.

Satu di antaranya adalah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Meski dari sisi mekanisme dan prosedur penetapan UMP 2022 Provinsi NTT, telah sesuai dengan PP ini.

Baca Juga: Bali Catat Rekor Penambahan Kasus Harian Covid-19 Tertinggi, Tembus 2.038 Orang

"Terdapat lima provinsi yang perhitungan besaran upah minimum tidak sesuai dengan formula PP Nomor 36 Tahun 2021," kata Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga, melalui pesan elektronik, Sabtu 5 Februari 2022.

"Provinsi Nusa Tenggara Timur termasuk salah satu daerah dari lima provinsi yang penetapan UMP 2022 berbeda dengan formula PP 36 Tahun 2021 ini," imbuhnya.

Mencermati hal tersebut, Kemendagri menurunkan tim ke Provinsi NTT guna mendukung pelaksanaan UMP 2022 sebagai program strategis nasional.

Baca Juga: Pelaku Pemerkosaan Anak di Rana Mese Sudah Diperiksa Namun Belum Ditahan

"Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemda, Mendagri adalah koordinator pembina dan pengawas umum pemerintah daerah di dalam menjalankan berbagai urusan pemerintahan, termasuk urusan ketenagakerjaan," jelas Kastorius Sinaga.

Halaman:

Editor: Marianus Susanto Edison

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x