SETARA Institute: Restorative Justice Jangan Sampai Jadi Ajang Transaksional

- 26 Januari 2022, 17:26 WIB
Ketua SETARA Institute, Hendardi.
Ketua SETARA Institute, Hendardi. /Labuan Bajo Terkini/HO-SETARA Institute

"Sebagai pengendali kebijakan penuntutan, sesuai asas dominus litis, peran kejaksaan sangat strategis untuk memastikan bahwa limpahan perkara dari kepolisian bukanlah sesuatu yang taken for granted," tandasnya.

Dengan demikian, lanjut Hendardi, penerapan restorative justice di tubuh kejaksaan berkontribusi signifikan pada penguatan sistem peradilan pidana.
 
Ia berpandangan, untuk memperkuat penerapan keadilan restoratif ini, sejumlah regulasi perlu disusun. Tentunya sambil menunggu pengaturan yang lebih kokoh, sebagaimana telah direncanakan diadopsi dalam RUU KUHAP.

"Penerapan prinsip restorative justice ini bukan melulu mengandalkan diskresi Kapolri atau Jaksa Agung, tetapi harus berpedoman pada ukuran-ukuran yang disepakati, sehingga potensi-potensi abusif atas pendekatan ini bisa dihindari," pungkas Hendardi.***

Halaman:

Editor: Marianus Susanto Edison


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x