SETARA Institute: Restorative Justice Jangan Sampai Jadi Ajang Transaksional

- 26 Januari 2022, 17:26 WIB
Ketua SETARA Institute, Hendardi.
Ketua SETARA Institute, Hendardi. /Labuan Bajo Terkini/HO-SETARA Institute

LABUAN BAJO TERKINI - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) di waktu yang hampir bersamaan merilis kinerja pengarusutamaan pendekatan restorative justice dalam penanganan perkara pidana.

Polri misalnya, merilis 11.811 kasus yang diselesaikan dengan pendekatan restorative justice sepanjang tahun 2021.

Adapun Kejagung, merilis 53 kasus sepanjang Januari 2022 yang juga diselesaikan dengan pendekatan yang sama.

Baca Juga: LPSK: Permohonan Perlindungan Pada 2021 Naik 50 Persen

SETARA Institute berpandangan, langkah kedua institusi penegak hukum ini merupakan salah satu ikhtiar untuk menangani problem akut overcapacity lembaga pemasyarakatan, akibat orientasi penegakan hukum yang memusat pada tujuan retributif, yakni keadilan dalam bentuk pembalasan yang berujung pada pemidanaan.

Ikhtiar serupa, sempat didorong oleh berbagai kalangan untuk menyusun suatu regulasi setingkat Peraturan Presiden tentang reorientasi penyidikan perkara pidana di kepolisian, namun hingga kini tak tuntas.
 
"Penerapan restorative justice tanpa ketentuan yang jelas dan penerapan yang akuntabel memang bisa jadi rentan dan menjadi instrumen transaksional," tutur Ketua SETARA Institute, Hendardi, dalam keterangan resminya, Rabu 26 Januari 2022.

Baca Juga: Masih Ingat 'Bupati Cantik' Ini? Baru Setahun Bebas Kini Harus Masuk Bui Lagi

Kekhawatiran ini, imbuhnya, juga sempat diingatkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, agar keadilan restoratif tidak menjadi ajang transaksional.

"Pekerjaan selanjutnya dari Polri adalah bagaimana Polri akan mengontrol penerapan pendekatan ini, sehingga tidak menjadi ruang negosiasi pihak berperkara dan memastikan penerapannya selektif, berkeadilan dan akuntabel," ujar Hendardi.
 
Sedangkan di Kejaksaan Agung yang juga memiliki aturan tersendiri, lanjut dia, restorative justice bisa dimaknai sebagai koreksi atas langkah kepolisian yang terlanjur melakukan proses penyidikan atas suatu perkara, padahal bisa diselesaikan dengan dengan pendekatan keadilan restoratif.

Baca Juga: Ini 19 Bangunan dan Rumah Terbalik di Dunia, Separuhnya Ada di Indonesia

Halaman:

Editor: Marianus Susanto Edison


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x