Ini Langkah-Langkah Serta Biaya yang Harus Dibayar untuk Balik Nama Sertifikat Tanah

- 25 Januari 2022, 06:00 WIB
Ilustrasi Sertifikat Tanah
Ilustrasi Sertifikat Tanah /Labuan Bajo Terkini

3. Sertifikat tanah yang asli

4. Rencana tapak atau site plan dari Pemerintah Kota/Kabupaten setempat.

Tak hanya itu, sangat disarankan sebelum mengurus proses balik nama, baiknya anda menyiapkan dokumen tambahan seperti; data diri, keterangan tanah tidak dalam proses sengketa, serta surat pernyataan tanah sedang dikuasai.

Baca Juga: 2022 Tahun Macan Air, Shio-shio ini Diramalkan Akan Panen Rejeki Melimpah

Berapa Biaya yang Disiapkan?

Proses pengurusan balik nama tentu tidak luput dari biaya, dari hal kecil misalnya penggandaan dokumen hingga biaya lain saat proses di BPN.

Pada umumnya biaya balik nama sertifikat tanah warisan dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh kantor Pertanahan

Rumus bakunya adalah, Nilai Tanah Per Meter persegi lalu dikali (x) luas tanah (meter persegi) lalu bagi 1000.

Sebagai contohnya, bila nilai tanah per meter persegi sebesar Rp700.000 dan luas tanah misalnya 1000 meter persegi, maka biaya balik nama sertifikat tanah warisan senilai Rp700. 000.***

Halaman:

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x