Wamenag Dukung Hukuman Mati Herry Wirawan, Komnas HAM Tolak

- 12 Januari 2022, 21:14 WIB
Herry Wirawan, Tersangka pemerkosaan 13 Santriwati di Bandung
Herry Wirawan, Tersangka pemerkosaan 13 Santriwati di Bandung /Dok. Kejati Jawa Barat

LABUAN BAJO TERKINI- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menolak tuntutan hukuman mati terhadap pelaku pemerkosaan 13 santriwati di Bandung Jawa Barat, Herry Wirawan.

Sebelumnya, Kepala Kejati Jawa Barat, Asep N. Mulyana mengatakan, tuntutan pertama untuk Herry Wirawan adalah hukuman mati.

Herry dikenakan pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5), jo pasal 78D UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 41 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Polda NTT Pastikan Tahanan yang Meninggal di Sel di Sumba Barat Karena Kekurangan Oksigen

Tuntutan untuk Herry Wirawan juga terdapat hal memberatkan karena yang bersangkutan menggunakan simbol agama dalam lembaga pendidikan untuk memanipulasi perbuatannya.

Atas tuntutan ini, Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan menolak tuntutan tersebut.

Menurut Beka, tuntutan terhadap Herry Wirawan melanggar prinsip dasar Hak Asasi Manusia.

"Komnas HAM tidak setuju dengan penerapan hukuman mati karena melanggar prinsip dasar HAM, "kata Beka.

Menurut dia, Herry Wirawan layak mendapat hukuman berat tapi tak harus dihukum mati. Herry, kata dia masih bisa diberi hukuman seumur hidup.

Halaman:

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x