Para Terdakwa Kasus Pemerkosaan di Indonesia yang Dituntut Hukuman Kebiri Kimia

- 12 Januari 2022, 12:30 WIB
Ilustrasi suntikan Kebiri kimia
Ilustrasi suntikan Kebiri kimia /pixabay

LABUAN BAJO TERKINI- Perhatian Pemerintah Indonesia terhadap kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan semakin serius.

Tak segan-segan para pelaku pemerkosaan yang terbukti melanggar peraturan perundang-undangan siap menerima putusan hukuman yang berat yaitu kebiri kimia.

Kebiri kimia dilakukan dengan menyuntik zat tertentu untuk mengurangi hasrat seks para terdakwa kasus pemerkosaan dan tanpa menghilangkan satupun organ tubuh pelaku.

Pemberlakukan hukuman kebiri kimia di Indonesia sendiri telah ditetapkan melalui PP Nomor 7 tahun 2020.

Baca Juga: Di Manggarai, Seorang Pelajar Tewas Tertimpa Pohon di Jalan Raya

Hingga saat ini, dari data yang dihimpun LABUAN BAJO TERKINI, orang pertama yang pernah menjalani hukuman ini adalah Muh. Aris.

Warga Mojokerto, Jawa Timur ini terbukti melakukan kejahatan seksual terhadap anak. Pemuda 22 tahun itu sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Namun putusan hukuman kebiri kimia tetap dijalankan.

Berikut beberapa orang yang dituntut hukuman kebiri kimia yang dihimpun LABUAN BAJO TERKINI dari berbagai sumber.

1. SY, Pelaku Pencabulan 2 Anak di Banjarmasin

Halaman:

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x