Tak Hanya Dituntut Hukuman Mati, Jaksa Minta Herry Wirawan Dikebiri

- 11 Januari 2022, 22:15 WIB
Kepala Kejati Jabar Asep Mulyana
Kepala Kejati Jabar Asep Mulyana /Yeri Supriyadi

LABUAN BAJO TERKINI- Tersangka kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan akhirnya dituntut hukuman pidana mati oleh Jaksa penuntut umum.

Dalam proses penyidikan dan selama persidangan aksi bejat Herry Wirawan semuanya terbukti melanggar aturan tentang perlindungan anak.

Kepala Kejati Jawa Barat, Asep N Mulyana mengatakan, tuntutan pertama untuk Herry Wirawan adalah hukuman mati.

Baca Juga: Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie Divonis Satu Tahun Penjara, Bukan Direhabilitasi

Herry dikenakan pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5), jo pasal 78D UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 41 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Tuntutan untuk Herry Wirawan juga terdapat hal memberatkan karena yang bersangkutan menggunakan simbol agama dalam lembaga pendidikan untuk memanipulasi perbuatannya.

"Terdakwa menggunakan simbol agama dalam lembaga pendidikan untuk memanipulasi dan alat justifikasi,"kata Asep.

Tak hanya hukuman mati, menurut Asep, Jaksa juga menuntut Herry Wirawan dihukum kebiri kimia. Yayasan dan lembaga pendidikan yang dikelola Herry pun diminta untuk dibekukan.

Baca Juga: Ridwan Kamil: Konten Kreator Profesi yang Menjanjikan

Halaman:

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x