Aturan Karantina Terbaru, Ada Dispensasi dengan Syarat Ketat

- 15 Desember 2021, 19:44 WIB
Juru Bicara Nasional Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito.
Juru Bicara Nasional Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito. /Pikiran Rakyat/Humas BNPB

LABUAN BAJO TERKINI – Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

SE terbaru ini mengatur kewajiban karantina bagi warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) dari luar negeri. Ada juga dispensasi dengan syarat yang ketat.

SE Nomor 25 ini menggantikan SE Nomor 23 Tahun 2021, yang mewajibkan setiap pelaku perjalanan internasional melakukan tes RT-PCR saat kedatangan, karantina 10 x 24 jam, dan tes ulang RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina.

Untuk WNI dari 11 negara tempat transmisi komunitas varian Omicron, wajib menjalani karantina selama 14 hari.

Baca Juga: Kecelakaan Hebat Hingga Lumpuh, Selebgram Laura Anna Meninggal Dunia

Pengecualian kewajiban karantina hanya berlaku bagi WNA dengan kriteria pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing serta rombongan yang melakukan kunjungan kenegaraan, delegasi negara-negara anggota G-20, skema TCA.

“Pengecualian kewajiban karantina WNI dengan keadaan mendesak seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa dan membutuhkan perhatian khusus, serta kondisi kedukaan seperti anggota keluarga inti meninggal,” kata Juru Bicara Nasional Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito, dikutip Labuan Bajo Terkini dari siaran pers BNPB, Rabu 15 Desember 2021.

Ia menyebut, penentuan lokasi karantina di wilayah Jakarta dibagi dalam dua skema.

Pertama, WNI (PMI, pelajar, mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, ASN yang melakukan perjalanan tugas) lokasi karantinanya di Wisma Pademangan, Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Pasar Rumput, dan Rusun Nagrak.

Baca Juga: Menpora: Kebugaran Anak Usia Sekolah Mengkhawatirkan

Halaman:

Editor: Marianus Susanto Edison


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x