Aturan Karantina Terbaru, Ada Dispensasi dengan Syarat Ketat

- 15 Desember 2021, 19:44 WIB
Juru Bicara Nasional Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito.
Juru Bicara Nasional Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito. /Pikiran Rakyat/Humas BNPB

Kedua, karantina pelaku perjalanan internasional dengan biaya mandiri dilakukan di lebih dari 105 hotel yang telah mendapatkan status CHSE dan berdasarkan rekomendasi Satgas Covid-19.

Adapun ketentuan dispensasi pengurangan durasi karantina dan/ atau pelaksanaan karantina mandiri di kediaman masing-masing, menurut Wiku Adisasmito, dapat diberikan kepada WNI pejabat setingkat eselon I ke atas yang kembali dari perjalanan dinas di luar negeri.

“Pejabat yang tidak sedang dalam perjalanan dinas ke luar negeri dan kembali ke Indonesia, tidak dapat mengajukan dispensasi pengurangan durasi karantina atau pengajuan karantina mandiri dan harus melakukan karantina terpusat di hotel. Rombongan penyerta keperluan dinas, wajib melakukan karantina terpusat,” tandasnya.

Baca Juga: Ahmad Basarah: Persoalan Administrasi Salah Satu Biang Masalah Tanah

Pengecualian dan dispensasi bagi pejabat ini, demikian Wiku Adisasmito, hanya berlaku individual dan harus diajukan minimal 3 hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Covid-19 dan berdasarkan evaluasi kementerian atau lembaga terkait.

"Ketentuan ini sejalan dengan pernyataan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal TNI Suharyanto pada rapat dengar pendapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Senin 13 Desember 2021, dan selanjutnya diatur secara lebih rinci dalam Surat Edaran," papar Wiku Adisasmito.

Terkait dispensasi, imbuhnya, pengawasan tetap dilakukan saat WNI menjalani karantina mandiri. Ada juga sejumlah syarat yang diberikan.

Baca Juga: NTT Krisis Petani Milenial, Ansy Lema: Semangat Poktan Bhinneka Membawa Harapan

“Kami memberikan sejumlah syarat yang ketat, seperti kewajiban pelaporan hasil RT-PCR pada hari ke-9 karantina dan memastikan pengawasan tetap dilakukan hingga masa akhir karantina," urai Wiku Adisasmito.

Setiap pelanggar ketentuan karantina mandiri, lanjut dia, akan ditindak tegas. Misalnya, dengan mengembalikan lagi ke tempat karantina terpusat.

"Bila masih tidak kooperatif, maka berlaku sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan," bebernya.

Halaman:

Editor: Marianus Susanto Edison


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x