Peluang Terbuka Seleksi PPPK 2022 untuk Tenaga Kesehatan, Ini 24 Syarat yang Ditetapkan Kemenkes dan Kemenpan

23 Agustus 2022, 21:56 WIB
Ini 24 Syarat yang Ditetapkan Kemenkes dan Kemenpan RB /Ilustrasi Tenaga kesehatan/

LABUAN BAJO TERKINI- Penghapusan tenaga honorer pada 2023 mendatang sudah resmi diputuskan oleh Pemerintah.

Kebijakan ini menimbulkan kegelisahan bagi para honorer yang bekerja di pemerintahan termasuk para tenaga kesehatan.

Namun kabar baiknya adalah, peluang untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terbuka lebar untuk para tenaga kesehatan.

Baca Juga: 14 Syarat yang Wajib Dipenuhi Tenaga Honorer untuk Seleksi Pengangkatan PPPK 2022

Peluang untuk lolos seleksi PPPK 2022, tenaga kesehatan harus memenuhi setidaknya ada 24 persyaratan.

Persyaratan PPPK 2022 untuk tenaga kesehatan ini telah ditetapkan melalui Surat Edaran  (SE) Menpan RB serta SE Kemenkes.

Berdasarkan  SE Menpan RB Nomor B/I5N/M.SM.01.00/2022 Poin 3, dan SE Kemenkes Nomor KP.01.04/1V/12670/2021, syarat PPPK tenaga kesehatan 2022 yang diprioritaskan, sebagai berikut:

1. Termasuk dalam 30 jenis jabatan fungsional kesehatan sesuai Perpres Nomor 38 Tahun 2020,

2. Berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam database BKN dan pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah

3. Latar belakang pendidikan minimal D3 Kesehatan,

4. Terdata dalam SISDMK per 1 April 2022,

 

5. Memiliki STR aktif untuk jenis jabatan fungsional kesehatan sesuai Keputusan Menpan RB Nomor 980 Tahun 2021 dan SIP untuk yang bekerja di fasyankes

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siap Angkat Tenaga Honorer Jadi ASN PPPK, Berikut Data yang Harus Disiapkan

6. Diusulkan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota:

7. Mendapat honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah, bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

8. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

9. Telah bekerja paling singkat 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

10. Usia maksimal 50 tahun dan minimal 20 tahun pada 31 Desember 2021.

11. Warga Negara Indonesia

12. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun atau lebih.

13. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, pegawai swasta, pegawai BUMN atau BUMD.

14. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, atau Polri.

15. Bukan Anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis

16. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

17. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

18.Tidak mengonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lain.

19. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.

20. Tidak merokok baik rokok konvensional maupun rokok elektrik dan sejenisnya.

21.Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional (paling singkat 3 tahun untuk jenjang terampil dan ahli pertama serta paling singkat 5 tahun untuk jenjang ahli muda dan ahli madya.

Baca Juga: Seleksi CPNS Terbatas Pada Formasi Ini, Lalu Bagaimana dengan PPPK 2022? Ini Penjelasan Terbaru BKN

22. Tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan dengan alasan pribadi selama masa hubungan perjanjian kerja berlaku.

23. Dapat mengoperasikan komputer.

24. Memiliki IPK minimal 3.00

Tenaga kesehatan non-ASN yang berpeluang menjadi PPPK untuk tenaga kesehatan 2022 adalah tenaga kontrak / honorer pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, BLUD, DAK nonfisik (BOK), PTT, dan sukarelawan yang bekerja di fasilitas kesehatan milik pemerintah.

Demikian syarat PPPK 2022 Berdasarkan  SE Menpan RB Nomor B/I5N/M.SM.01.00/2022 Poin 3, dan SE Kemenkes Nomor KP.01.04/1V/12670/2021,  untuk tenaga kesehatan. ***

Editor: Silvester Yunani

Tags

Terkini

Terpopuler