Tersangka Rudapaksa Anak Disabilitas Ditahan, KND Apresiasi Kerja Polisi dan Dinkes

7 Februari 2022, 20:15 WIB
Kikin Tarigan saat dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Komisioner Komnas Disabilitas beberapa waktu lalu. /Labuan Bajo Terkini/Dok. Pribadi Kikin Tarigan

LABUAN BAJO TERKINI- Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Timur, NTT resmi menahan Erenius Dogat (26 tahun) sebagai tersangka kasus rudapaksa dengan korban anak disabilitas berinisial PS di Desa Golo Ros, Kecamatan Rana Mese, Kabupaten Manggarai Timur.

Penahanan terhadap tersangka Erenius dilakukan setelah aparat menyelesaikan gelar perkara dan memeriksa alat bukti pada Senin 7 Februari 2022.

Penetapan tersangka terhadap pelaku oleh Polisi mendapat apresiasi Komisi Nasional Disabilitas (KND) 

Baca Juga: Komnas Disabilitas Kawal Kasus Rudapaksa Anak di Rana Mese

Komisioner KND, Kikin Tarigan saat dikonfirmasi media ini senin malam mengatakan, KND mengapresiasi kerja kepolisian di Polres Matim yang telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.

Mantan ketua PP PMKRI itu juga menyatakan, KND akan terus kawal penyelesaian kasus ini hingga tuntas sebagai wujud penghormatan dan pelindungan bagi korban.

"Kita mengapresiasi Polres yang sudah menahan dan memeriksa tersangka. Hal ini akan terus kami pantau sebagai wujud penghormatan dan perlindungan serta pemenuhan hak korban," kata Kikin,Senin malam.

Baca Juga: Tersangka Kasus Rudapaksa Anak di Rana Mese Ditahan di Polres Matim

"Hukum harus ditegakkan, agar dapat memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak, "tegasnya menambahkan.

Selain mengapresiasi kerja Polisi, KND juga mengucapkan terimakasih kepada DP3A dan Dinkes Manggarai Timur yang telah melakukan pendampingan dengan menyambangi korban

" Kami juga mengapresiasi atas kesigapan DP3A dan Dinkes yang sudah menyambangi korban, "ujarnya.

Dia berharap pemenuhan hak dan rehabilitasi mental korban harus menjadi perhatian ke depan. Hal tersebut kata dia, sebagai bentuk menyelamatkan masa depan anak tersebut.

"Hak anak harus dijamin dan dipenuhi termasuk pemulihan pasca trauma bagi korban. Hal ini sangat penting untuk masa depan anak tersebut, "pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus yang menimpa PS terjadi pada 27 Januari 2022 lalu. Akibat kejadian ini anak tuna wicara ini mengalami luka sobek pada bagian kelaminnya.***

Editor: Silvester Yunani

Tags

Terkini

Terpopuler