Kasus Hotel Plago di Manggarai Barat, Kejati NTT Tetapkan 2 Tersangka

- 1 Agustus 2023, 12:18 WIB
Gabungan foto penampakan Hotel Plago yang dibangun PT SIM dan kedua tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset tanah  milik Pemprov NTT.
Gabungan foto penampakan Hotel Plago yang dibangun PT SIM dan kedua tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset tanah milik Pemprov NTT. /Milano/

 

LABUAN BAJO TERKINI- Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menetapkan 2 tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset tanah seluas 31.670 m2 milik Pemprov NTT, yang terletak di Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, Senin (31/07/23) petang.

"Kedua tersangka ialah: TDSB selaku Kabid Pemanfaatan Aset (Pengguna Barang) dan HP selaku Direktur PT. Sarana Investama Manggabar," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT A. A. Raka Putra Dharmana dalam keterangan tertulis yang diterima media ini.

 

Baca Juga: Bupati Agas Pimpin Apel Penyerahan SK untuk 709 ASN PPPK di Manggarai Timur

Kedua tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Subsider: Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sehingga menimbulkan kerugian negara senilai Rp.8.522.752.021,08 berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Propinsi Nusa Tenggara Timur.

"Setelah diselidiki oleh tim penyelidik Pidsus Kejati NTT, telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka," terang Raka.

 

Halaman:

Editor: Milano Jaban


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x