Kasus Hotel Plago di Manggarai Barat, Kejati NTT Tetapkan 2 Tersangka

- 1 Agustus 2023, 12:18 WIB
Gabungan foto penampakan Hotel Plago yang dibangun PT SIM dan kedua tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset tanah  milik Pemprov NTT.
Gabungan foto penampakan Hotel Plago yang dibangun PT SIM dan kedua tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset tanah milik Pemprov NTT. /Milano/

"Hal tersebut dikarenakan sejak tahun 2015 PT SIM tidak mampu memenuhi kesepakatan kerja sama yaitu membayar kontribusi sebesar Rp 250 juta setiap tahun kepada Pemprov NTT," tutur Libing.

Saat itu Pemprov NTT memberikan pengelolaan hotel Plago kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yaitu PT.Flobamor.***

Halaman:

Editor: Milano Jaban


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah