"Hal tersebut dikarenakan sejak tahun 2015 PT SIM tidak mampu memenuhi kesepakatan kerja sama yaitu membayar kontribusi sebesar Rp 250 juta setiap tahun kepada Pemprov NTT," tutur Libing.
Saat itu Pemprov NTT memberikan pengelolaan hotel Plago kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yaitu PT.Flobamor.***