Baca Juga: Tiket Early Bird untuk Konser K-Pop Saranghaeyo Indonesia Terbatas, Cek HargaTiketnya Disini
Terhadap laporan Ayu, Polisi menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian penyidikan atau SP3 karena tidak cukup bukti.
Laporan Ayu atas Nicholas ternyata berbuntut Panjang. Pihak Nicholas yang merasa nama baiknya telah dicemarkan memilih melapor balik Ayu dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Baca Juga: Potret Seksi Teman Host Tukul Ini Selalu Buat Netizen Deg-degan
Laporan Nicholas Sean langsung dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan, Polisi juga telah menetapkan Ayu sebagai tersangka.
Ayu dijerat dengan pasal 310 dan 311 KUHP**