SEGERA CAIR! BLT dari Dana Desa Rp3,6 Juta, Mereka yang Memenuhi Syarat Ini Wajib Dapat

- 1 Maret 2023, 22:35 WIB
SEGERA CAIR! BLT dari Dana Desa Rp3,6 Juta, Mereka yang Memenuhi Syarat Ini Wajib Dapat
SEGERA CAIR! BLT dari Dana Desa Rp3,6 Juta, Mereka yang Memenuhi Syarat Ini Wajib Dapat /Portal Purwokerto/Hening Prihatini/Portal Purwokerto

LABUAN BAJO TERKINI- Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang disalurkan dari Dana Desa atau DD akan kembali disalurkan pada tahun 2023 ini. Namun ada beberapa kebijakan terbaru yang sebaiknya wajib diketahui masyarakat.

Jika pada tahun sebelumnya bantuan ini disalurkan untuk pemulihan ekonomi saat COVID-19, saat ini penyaluran BLT DD akan prioritaskan pada program pengentasan Kemiskinan ekstrem.

Meski demikian, nominal yang diterima pada bantuan sebelumya dengan yang terbaru ini tidak mengalami perubahan.

Baca Juga: Menpan RB: ASN yang Terbukti Terima Bansos Akan Diberikan Hukuman Disiplin

Berdasarkan aturan terbaru BLT ini, penerima bukan lagi masyarakat miskin tapi lebih spesifik masyarakat golongan miskin ekstrem.
Adapun kriteria penerima BLTR DD atau BLT Kemiskinan Ekstrem, yakni memiliki penyakit menahun, memiliki anggota keluarga yang mengalami disabilitas, lansia, dan tidak bekerja.

 

BLT Kemiskinan Ekstrem 2023 ini juga menggunakan alokasi anggaran maksimal 25 persen, dari pagu Dana Desa.

Selain itu, jika tahun lalu penerima BLT Dana Desa tidak boleh mendapatkan bansos lainnya, di tahun ini penerima BLT Kemiskinan Ekstrem berhak dapat bansos lain.

Dengan kata lain, penerima BLT DD selain mendapatkan bansos regular, bisa mendapatkan bansos BLT Ekstrem ini Rp300.000 per bulan selama memiliki kriteria diatas.

Baca Juga: Dapatkan KUR Bank Mandiri Rp 25 Juta Tanpa Jaminan, Tenor Hingga 5 Tahun

Jadi total yang akan didapat oleh penerima adalah Rp3.600.000 selama setahun. Teknis penyaluran masih BLT DD ini masih sama seperti tahun lalu. Penetapan penerima juga dilakukan dengan musyawarah desa terlebih dahulu.

Terkait kapan penyaluran dilakukan, akan dikembalikan lagi ke masing-masing desa atau kelurahan.

Pencairan bantuan ini bisa berbeda-beda di setiap wilayah.

Baca Juga: Kuliah BEBAS BIAYA dan Langsung Jadi PNS, Ini 10 Sekolah Kedinasan yang Bisa Menjadi Pilihan Tahun 2023

Pemerintah pusat memberikan keleluasaan kepada tingkat desa untuk mencairkan bansos ini, bisa tiap bulan atau per tiga bulan sekali.

Jadi apabila dicairkan per 3 bulan, tidak menutup kemungkinan BLT Ekstrem ini akan dicairkan sebelum Ramadhan 2023 atau menjelang Lebaran 2023. ***

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x