4. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
5. Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan antara lain:
- Pembayaran pinjaman uang muka rumah: fotocopy perjanjian pinjaman rumah dan standing instruction.
- Pembayaran angsuran pinjaman rumah: fotocopy perjanjian pinjaman rumah, surat keterangan BAKI debet, dan standing instruction.
Lalu bagaimana cara melakukan pencairan?
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi untuk Kades, Aparat dan Pekerja Rentan di Manggarai Timur
1. Cara mencairkan dana JHT lewat online
- Masuk ke laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/ - Isi data diri kamu, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
- Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB
- Ketika mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan