1. Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK
2. E-KTP
3. Kartu keluarga
4. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja.
5 buku tabungan
6. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo diatas Rp 50 juta.
7. Pencairan dilakukan dengan pengajuan ke halaman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Syarat pencairan JHT sebagian 30 Persen
1.Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK
2. E-KTP
3. Kartu keluarga