KABAR BAIK! Dapatkan Rp 10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Cair dengan Modal HP

- 30 Januari 2023, 11:18 WIB
KABAR BAIK! Dapatkan Rp 10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Cair dengan Modal HP
KABAR BAIK! Dapatkan Rp 10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Cair dengan Modal HP /Labuan Bajo Terkini/BPJS

LABUAN BAJO TERKINI- Kabar baik untuk anda para peserta BPJS ketenagakerjaan.

Untuk diketahui, BPJS ketenagakerjaan memiliki program Jaminan Hari Tua (JHT) bagi para pesertanya.

JHT ini juga paling banyak digunakan oleh masyarakat. Kabar baiknya, parapeserta bisa mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp 10 juta.

Baca Juga: Tak Harus ke Kantor, 3 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan dari HP, Ini Syaratnya

JHT merupakan program perlindungan yang bertujuan menjamin para pesertanya menerima uang tunai dari BPJS ketenagakerjaan.

Manfaat JHT dibayarkan sekaligus pada saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dengan status WNA.

saat ini, acuan pencairan JHT saat ini masih mengacu ke peraturan lama. Artinya, peserta BP Jamsostek tak perlu menunggu usia 56 tahun untuk mencairkan dana JHT. Artinya, pencairan JHT bisa dilakukan sebelum peserta memasuki usia pensiun (56 tahun).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 46 Tahun 2015, peserta BPJS ketenagakerjaan yang telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada Program JHT dapat mengajukan pengambilan JHT sebagian sebesar 10 persen untuk persiapan masa pensiun atau 30 persen untuk kepemilikan rumah yang diajukan melalui Kantor Cabang BPJS ketenagakerjaan.

Lantas, bagaimana syarat untuk pencairan JHT 10 persen? Berikut syaratnya:

Halaman:

Editor: Silvester Yunani

Sumber: BPJS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x