Bea Cukai Teliti Peredaran 1,62 juta Batang Rokok Ilegal yang Diamankan Lanal Labuan Bajo

- 2 April 2024, 07:56 WIB
Ilustrasi rokok ilegal.
Ilustrasi rokok ilegal. /Kemenkeu

LABUAN BAJO TERKINI- Bea Cukai akan melakukan penelitian terhadap 1,62 juta batang rokok ilegal yang diamankan Satuan Tugas Pengamanan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat,NTT pada Rabu (27/3) lalu.

Seperti diberitakan sebelumnya, jutaan batang rokok tersebut ditemukan pihak Lanal Labuan Bajo berada dalam 101.600 bungkus yang dikemas dalam 127 box berukuran besar saat diamankan di Pelabuhan Multipurpose Labuan Bajo.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Labuan Bajo Ahmad Faisol mengatakan, penelitian dengan melakukan pencacahan akan dilakukan paling lambat hari ini, Selasa 2 April 2024.

Baca Juga: Lanal Labuan Bajo Berhasil Gagalkan Peredaran 1,62 Juta Batang Rokok Ilegal

"Penelitian dilakukan dengan tahap pencacahan yang dilakukan hari ini, paling lambat besok,"kata Ahmad, Senin (1/4).

Ahmad menjelaskan, pencacahan akan melibatkan Lanal Labuan Bajo dan pemilik rokok yang diduga ilegal.

Setelah menerima dugaan penyebaran rokok ilegal itu dari Lanal Labuan Bajo, lanjut dia, ditemukan bahwa pita cukai yang digunakan merupakan pita cukai asli namun terdapat indikasi pita cukai salah peruntukan.

"Jadi di situ (satu bungkus rokok) 16 batang, tapi pakai pita asli 12 batang, berarti kurang empat batang rokok," katanya.

Ia menambahkan dalam tahap pencacahan akan dilakukan pengecekan langsung untuk membandingkan antara jumlah batang dalam satu bungkus rokok dengan pita cukai rokok yang terdapat dalam kemasan.

Menurut dia salah peruntukan pita cukai rokok dilakukan oleh pihak pabrik rokok.

"Nanti penyelesaiannya kami kirimkan ke bea cukai yang mengawasi pabrik rokok tersebut," katanya.***

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x