LABUAN BAJO TERKINI- Masa kampanye Pemilu 2024 resmi berakhir pada Sabtu 10 Februari 2024. Selanjutnya mulai 11 hingga 13 Februari mendatang memasuki masa tenang.
Memasuki masa tenang, para peserta pemilu baik Pilpres maupun para Caleg DPD, DPR RI hingga DPRD Kabupaten tidak diperbolehkan lagi melakukan kampanye termasuk melalui alat peraga kampanye (APK).
Untuk memastikan tak ada kampanye di masa tenang ini, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) Satarmese, Kabupaten Manggarai, NTT gencar melakukan penurunan alat peraga kampanye (APK) di wilayah itu.
Baca Juga: Masa Kampanye Berakhir, Berikut Imbauan Bawaslu Manggarai untuk Peserta Pemilu dan Masyarakat
Anggota Panwaslucam Satarmese, Benydiktus Krisman saat dikonfirmasi media ini, Minggu 11 Februari 2024 mengatakan, pihaknya melalui pengawas desa dan Pengawas TPS hari ini melakukan pembersihan APK di beberapa desa di kecamatan itu.
"Hari ini kami bersama para pengawas desa dan Pengawas TPS sudah melakukan pembersihan di beberapa titik yang ada APK, kita pastikan di masa tenang ini tak ada lagi APK yang terpasang oleh peserta pemilu, kata Beny.
Beny juga menyampaikan, penertiban APK ini dilakukan setelah sebelumnya ada himbauan dari Bawaslu Kabupaten Manggarai agar para peserta pemilu melakukan penurunan APK secara mandiri.
Baca Juga: Jelang Pemilu 14 Februari 2024, PMKRI Ruteng Ajak Masyarakat Tolak Politik Uang
"Karena sampai hari ini masih aada peserta pemilu yang tidak melakukan penurunan APK secara mandiri maka sebagai pengawas kami wajib turun tangan, tegasnya.