Jelang Pemilu 14 Februari 2024, PMKRI Ruteng Ajak Masyarakat Tolak Politik Uang

- 10 Februari 2024, 11:13 WIB
Jelang Pemilu 14 Februari 2024, PMKRI Ruteng Ajak Masyarakat Tolak Politik Uang
Jelang Pemilu 14 Februari 2024, PMKRI Ruteng Ajak Masyarakat Tolak Politik Uang /Labuan Bajo Terkini/Dok. PMKRI Ruteng

LABUAN BAJO TERKINI- menjelang pemilihan umum (Pemilu)  pada 14 Februari 2024 Perhimpunan Mahasiswa Katholik Republik Indonesia (PMKRI) cabang Ruteng Santu Agustinus sebagai lembaga independen pemantau pemilu menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menolak politik uang.

Ketua presidium Perhimpunan Mahasiswa Katholik Republik Indonesia (PMKRI) cabang Ruteng Laurensius Lasa mengatakan bahwa Pemilu yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024 mendatang, merupakan manifestasi dari negara yang menganut sistem demokrasi. Yang pada hakikatnya dikenal dengan tagline "pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat".

"Pemilu serentak yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024 merupakan kesempatan bagi rakyat untuk menyeleksi perwakilannya untuk duduk di kursi eksekutif maupun legislatif sesuai dengan pertimbangan hati nurani dan tanpa tekanan dari pihak manapun", ungkap Laurensius. 

Baca Juga: Mayoritas Pemilih Muhamadiyah Memilih Prabowo Gibran, Ganjar di Posisi Terakhir

Laurensius juga menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk menolak politik uang. Karena politik uang adalah penyakit yang mencederai hakikat demokrasi yang seutuhnya.

"Berkaca pada pemilu sebelumnya, politik uang marak terjadi. Oleh karena itu, kami sebagai lembaga independen pemantau pemilu menghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia, terkhusus bagi masyarakat Manggarai raya untuk menolak politik uang. Karena politik uang atau money politics adalah upaya untuk merendahkan harkat martabat rakyat yang memiliki kedaulatan penuh yang menjadi hakikat demokrasi dan juga jelas termaktub dalam pembukaan UUD 1945", tegas Laurensius.

Laurensius juga menghimbau kepada peserta pemilu untuk tidak menjerumuskan masyarakat untuk terlibat dalam money politics. Karena merujuk pada UU no 7 tahun 2017 tentang pemilu Pasal 286 ayat (1) menyebutkan, “Pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, pelaksana kampanye, dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara Pemilu dan/atau Pemilih”.

"Kami juga menghimbau kepada peserta pemilu dalam hal ini adalah partai politik, capres dan cawapres, serta caleg untuk tidak dengan sengaja menabrak regulasi sebagaimana yang diatur dalam undang-undang pemilu nomor 7 tahun 2017 pasal 286 ayat 1 yang dapat menimbulkan kecacatan demokrasi yang diperoleh dengan cara-cara yang abnormal", pungkas Laurensius

Laurensius juga menambahkan bahwa apabila masyarakat menemukan praktek politik uang di tengah masyarakat ataupun terhadap penyelenggara pemilu silahkan sampaikan informasinya melalui media sosial.

Halaman:

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x