LABUAN BAJO TERKINI- Polres Manggarai Barat memecat dua anggotanya akibat melanggar kode etik selama menjalankan tugas, Selasa (1/8/2023).
Kapolres Manggarai Barat, AKBP Ari Satmoko dalam keterangannya membenarkan kejadian tersebut.
"Anggota tersebut telah diadili atas pelanggaran yang dianggap sebagai perbuatan tercela dan serius. Keduanya dijatuhkan sanksi rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia," ungkap AKBP Ari.
Baca Juga: Upgrade Skill, Polres Manggarai Barat Gelar Latihan Tembak
Sidang pertama berlangsung pada Senin, tanggal 17 Juli 2023, pukul 10.30 Wita, di Gedung Kemala Bhayangkari Polres Mabar.
Anggota Polri pertama yang terjerat kasus adalah Bripka SR, yang menjabat sebagai Banit Satuan Samapta Polres Manggarai Barat.
"Dia terlibat dalam kasus perselingkuhan/perzinahan yang dilaporkan dalam Nomor: LP/05/XI//2021/Propam, Tanggal 23 November 2021. Hasil Keputusan Hukuman Kode Etik yang dikeluarkan pada tanggal 17 Juli 2023, menyatakan dia bersalah dan dijatuhkan sanksi rekomendasi dipecat," ungkapnya.