Kemudian, sidang kedua digelar pada hari Selasa, tanggal 18 Juli 2023, pukul 10.00 Wita, juga di Gedung Kemala Bhayangkari Polres Mabar.
Anggota Polri kedua yang terlibat dalam kasus ini adalah Bripka M, yang menjabat sebagai Bhabinkamtibmas di salah satu desa diwilayah hukum Polres Manggarai Barat.
"Dia terbukti melakukan penawaran dan janji untuk memuluskan kelulusan peserta seleksi penerimaan anggota Polri, berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/01/II/2023/Propam, Tanggal 09 Februari 2023," Kapolres Mabar.
Hasil Keputusan Hukuman Kode Etik pada tanggal 18 Juli 2023, menyatakan dia bersalah dan dijatuhkan sanksi rekomendasi dipecat dari jabatannya sebagai Anggota Polri.
Kapolres mengimbau, dengan tindakan tegas ini akan memberikan peringatan bagi anggota Polri lainnya.
"Untuk itu, setiap anggota polri di Polres Mabar harus mengutamakan integritas dan etika profesi dalam melaksanakan tugas demi kepercayaan publik dan marwah kepolisian," tutupnya.***