LABUAN BAJO TERKINI- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Manggarai Barat tertibkan sejumlah barang bukti alat penambang pasir ilegal di Muara Nanga Nae, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, Rabu (28/06/2023) sore.
Barang bukti tersebut berupa berupa pipa penyedotan pasir, skop, jerigen dan sempel pasir yang berada dilokasi.
"Ini merupakan bentuk penertiban lokasi tambang ilegal yang belum berijin, juga sesuai arahan bupati Manggarai Barat," tegas Kabid SDA Pol-PP, Martin M. Irwandi.
Baca Juga: Tambang Pasir Ilegal di Hutan Bakau Diduga Milik Surya Agung Labuan Bajo
Dirinya melanjutkan, bahwa sebelumnya bupati Manggarai Barat Edistasius Endi perintahkan agar aktivitas tambang di sepadan sungai harus ditertibkan.
"Bagi para pelanggar akan ditindak sesuai hukum berlaku. Akan kami proses tidak pandang bulu, siapapun orangnya!" tambahnya.
Adapun pihak yang yang melakukan aktivitas di lokasi yang dimaksud akan dilakukan pemanggilan untuk dimintai klarifikasi.