Tambang Pasir Ilegal di Hutan Bakau Diduga Milik Surya Agung Labuan Bajo

- 28 Juni 2023, 12:45 WIB
Tambang Pasir Ilegal di Muara Sungai Nanga Nae, kebetadaan tambang Pasir tersebut juga berada ditengah Lokasi Hutan Bakau yang cukup rindang.
Tambang Pasir Ilegal di Muara Sungai Nanga Nae, kebetadaan tambang Pasir tersebut juga berada ditengah Lokasi Hutan Bakau yang cukup rindang. /Kurniawan /

 

LABUAN BAJO TERKINI- Aktifitas penambangan pasir Ilegal di sepanjang Muara Sungai Nanga Nae, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat NTT semakin merajalela.

Pemilik tambang tersebut diduga milik toko Surya Agung Labuan Bajo, DS dan dikelolah oleh seorang pensiunan Polisi yang diketahui bernama LT.

Dari pantauan media ini dilokasi pada Selasa (27/6/23), terdapat dua alat mesin pompa penyedot beroperasi tanpa mengantongi izin usaha pertambangan (IUP). Hal itu merujuk pada data yang dihimpun dari dinas pertambangan NTT.

 

Baca Juga: SEDIH..Mahasiswa Unitri Asal NTT yang Meninggal Dikeroyok Ternyata Sedang Fokus Skripsi

Mirisnya, akitivitas tersebut berada di tengah-tengah kawasan hutan bakau yang cukup rimbun.

"Dalam sehari mampu menghasilkan delapan ret dump truk dengan harga Rp 350.000/ ret nya," ujar seorang sopir yang sedang melakukan aktivitas pengangkutan pasir dilokasi.

"Kami beli Pasir dengan Pak Lukas, per ret Rp 350.000. Ini sudah lama, sejak Pak Lukas pensiun dari polisi. Per hari ini rata-rata 4 ret dari satu lokasi ini. Sementara lokasi ini milik Surya Agung," lanjut sang sopir.

Halaman:

Editor: Milano Jaban


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x