Satpol-PP Tertibkan Tambang Pasir Ilegal di Nanga Nae Labuan Bajo

- 28 Juni 2023, 18:27 WIB
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Manggarai Barat tertibkan sejumlah barang bukti alat penambang pasir ilegal di Muara Nanga Nae, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, Rabu (28/06/2023) sore.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Manggarai Barat tertibkan sejumlah barang bukti alat penambang pasir ilegal di Muara Nanga Nae, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, Rabu (28/06/2023) sore. /Milano/

Kepala UPTD Pertambangan wilayah Manggarai, Andre Kantus mengatakan jika lokasi pertambangan yang ada di Desa Gorontalo tersebut tidak mengantongi izin.

"Itu tidak ada (izin) itu," kata Andre Kantus saat dikonfirmasi.

 

Baca Juga: Pembatasan Kunjungan Wisatawan Harus Berdampak Baik Bagi Warga Kampung Komodo

Ia menerangkan, tahun 2018 terduga pemilik pernah ajukan permohonan tetapi izin WPR-IPR. Namun hingga saat ini belum ada penetapan dari kementrian diareal tersebut.

Namun terkait penambangan di lahan bakau, Andre menjelaskan kalau di Pesisir dan daerah Hutan Bakau memang tidak dibolehkan dalam regulasi terkait Pesisir, Kehutanan dan Perda Kabupaten.

Hingga berita ini diturunkan, pemilik Surya Agung dan LT yang disebut-sebut oleh sang sopir belum berhasil dikonfirmasi.***

Halaman:

Editor: Milano Jaban


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah