Kepala UPTD Pertambangan wilayah Manggarai, Andre Kantus mengatakan jika lokasi pertambangan yang ada di Desa Gorontalo tersebut tidak mengantongi izin.
"Itu tidak ada (izin) itu," kata Andre Kantus saat dikonfirmasi.
Baca Juga: Pembatasan Kunjungan Wisatawan Harus Berdampak Baik Bagi Warga Kampung Komodo
Ia menerangkan, tahun 2018 terduga pemilik pernah ajukan permohonan tetapi izin WPR-IPR. Namun hingga saat ini belum ada penetapan dari kementrian diareal tersebut.
Namun terkait penambangan di lahan bakau, Andre menjelaskan kalau di Pesisir dan daerah Hutan Bakau memang tidak dibolehkan dalam regulasi terkait Pesisir, Kehutanan dan Perda Kabupaten.
Hingga berita ini diturunkan, pemilik Surya Agung dan LT yang disebut-sebut oleh sang sopir belum berhasil dikonfirmasi.***