Baca Juga: SEDIH..Mahasiswa Unitri Asal NTT yang Meninggal Dikeroyok Ternyata Sedang Fokus Skripsi
"Sesuai fakta di lokasi, terdapat beberapa aturan daerah yang dilanggar oleh penambang," jelas Irwan.
Diberitakan sebelumnya, terdapat aktivitas tambang yang berlokasi di muara sungai Nanga Nae, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Informasi yang dihimpun media ini di lapangan, penambangan tersebut diduga milik seorang pengusaha DS dan seorang pensiunan polisi, LT.
Baca Juga: Ingin Lihat Komodo Tapi Biaya Terbatas? PELNI Siapkan Kapal Gratis, Ini Jadwal Perjalanannya
Pengoperasian tambang tersebut, menggunakan mesin sedot di muara sungai, untuk mengeruk pasir yang ada di kawasan tersebut.
Di lokasi tersebut, terdapat dua mesin sedot tambang ilegal yang lokasinya berbeda-beda. Mirisnya lagi, akitivitas tersebut berada di tengah-tengah kawasan hutan bakau.
Aktivitas penambangan ilegal termasuk tambang pasir tentu bertentangan dengan ketentuan UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.