LABUAN BAJO TERKINI- Terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Randy Suhardy Badjideh atau Randy Badjideh Badiputuskan hukuman mati.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A kupang pada Rabu 24 Agustus 2022.
Randy Badjideh merupakan pelaku pembunuhan atas Astrid Manafe dan Lael Maccabe yang merupakan istri simpanan serta anaknya.
Baca Juga: BKH Desak Kapolri Tangani Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang, Mabes Turunkan Tim Asistensi
Vonis itu sesuai dengan tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dihukum mati.
Dalam Putusan tersebut, majelis hakim menyebut Randy Badjideh melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Astrid Manafe dan Lael Maccabe.
"Terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan pembunuhan berencana dan melakukan kekerasan terhadap anak. Karena itu hukumannya pidana mati," ujar Wari selaku majelis hakim.
Randy Badjideh menjadi terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak yang tak lain mantan pacarnya.
Baca Juga: Belum Lengkap, Kejati NTT Kembalikan Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang