Dari 22 Kabupaten di NTT, Baru 2 Kabupaten Ini yang Sudah Punya Mal Pelayanan Publik

- 28 Juli 2022, 14:20 WIB
Ilustrasi Pelayanan Publik
Ilustrasi Pelayanan Publik /Pikiran Rakyat/

 

Keberadaan MPP, kata Beda Daton diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 yang menegaskan bahwa pemerintah kabupaten/kota wajib menyelenggarakan Mal Pelayanan Publik di daerahnya.

Baca Juga: Modus Pinjam untuk Pergi Beli Sayur, Pria di Manggarai Bawa Kabur Motor, Berakhir Ditangkap Polisi

Pembangunan MPP dimaksudkan agar masyarakat lebih mudah, cepat, dan murah untuk mengakses layanan yang terintegrasi dalam satu tempat, katanya.

 

Ia mengakui membangun MPP tidak mudah karena terkait kemampuan keuangan daerah masing-masing.

 

Oleh karena itu, paparnya, pembangunan MPP harus dilakukan bertahap dimulai dari membangun gedung, diikuti dengan membangun sistem, menyediakan sumber daya manusia yang unggul, dan memiliki pola pikir maju.

 

Ombudsman mendorong agar ke depan semakin banyak pemerintah daerah di NTT yang memiliki MPP sesuai amanat peraturan pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat.

Halaman:

Editor: Silvester Yunani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah