Ini Syarat Yang Wajib Disiapkan Bakal Calon Kepala Desa di Manggarai Barat

- 7 Juni 2022, 10:42 WIB
Ilustrasi Pilkades.
Ilustrasi Pilkades. /Antara

LABUAN BAJO TERKINI - Sebanyak 102 desa di Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2022 ini.

Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Manggarai Barat Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Kepala Desa, ada sejumlah syarat yang wajib disiapkan oleh para Bakal Calon Kepala Desa di Bumi Komodo itu.

Di antaranya adalah wajib menyertakan foto copy ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisir hingga surat keterangan bebas narkoba dari instansi berwenang.

Baca Juga: KPU dan DPR RI Sepakati Durasi Kampanye Pemilu Serentak 2024

Sebagaimana dikutip Labuan Bajo Terkini, Selasa 7 Juni 2022, ada 11 syarat umum bagi Bakal Calon Kepala Desa dalam Pilkades di Manggarai Barat yang diatur dalam Pasal 30 ayat 4 Perbup Manggarai Barat Nomor 36 Tahun 2022.

Pertama, warga Negara Republik Indonesia; Kedua, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; Ketiga, memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.

Keempat, berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama atau Sederajat; Kelima, berusia paling rendah 25 (dua puluh lima tahun) pada saat mendaftar; Keenam, bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa; Ketujuh, tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara.

Baca Juga: Olla Ramlan Mulai Kepincut Touring Motor

Kedelapan, tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang - ulang.

Kesembilan, tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Kesepuluh, berbadan sehat dan bebas narkoba; serta terakhir, tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak berturut-turut.

Baca Juga: Di Ende, Presiden Jokowi Kunjungi Rumah Warga

Terkait syarat ini, para Bakal Calon Kepala Desa diwajibkan untuk menyertakan sejumlah dokumen saat mendaftar ke Panitia Pilkades, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat 2 Perbup Manggarai Barat Nomor 36 Tahun 2022.

Satu, Surat Pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang dibuat oleh Bakal Calon Kepala Desa di atas meterai 10.000.

Dua, Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh Bakal Calon Kepala Desa di atas meterai 10.000.

Baca Juga: Prilly Latuconsina Ingin Menikah Muda

Tiga, foto copy ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat berwenang atau surat keterangan pengganti ijazah yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Empat, foto copy Akta Kelahiran yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;

Lima, Surat Pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa, yang dibuat oleh Bakal Calon Kepala Desa di atas meterai 10.000.

Enam, foto copy Kartu Tanda Penduduk, yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.

Baca Juga: Laksmi Shari Terpilih Sebagai Puteri Indonesia 2022

Tujuh, Surat Keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri bahwa tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara.

Delapan, Surat Keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri bahwa tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih.

Sembilan, Surat Keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri bahwa tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Menparekraf Optimistis Kunjungan Wisman dari Asia Selatan Meningkat

Sepuluh, Surat Keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah.

Sebelas, Surat Keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang.

Dua belas, Surat Pernyataan dari Bakal Calon bahwa tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan, di atas meterai 10.000.

Baca Juga: Peralihan Pandemi Covid-19 ke Endemi, UMKM Butuh Strategi Baru

Syarat lain, juga diatur dalam Pasal 33
Perbup Manggarai Barat Nomor 36 Tahun 2022.

Diantaranya, Surat Permohonan menjadi Calon Kepala Desa; Surat Pernyataan tidak akan mengundurkan diri apabila ditetapkan menjadi Calon Kepala Desa; dan Surat Keterangan bebas temuan dari Inspektorat.

Selain itu, Bakal Calon Kepala Desa juga wajib menyertakan daftar riwayat hidup, pas foto, serta beberapa syarat tambahan bagi bakal calon petahana dan yang berlatarbelakang ASN, PPPK, tenaga kontrak di instansi pemerintah.***

Editor: Marianus Susanto Edison


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x