Darius menghimbau para Kepala Desa untuk memperhatikan regulasi sebelum memutuskan pergantian aparat Desa.
Terkait keluhan dari beberapa desa yang diterima, Ombudsman NTT telah menyampaikan saran korektif dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan yang dikeluarkan.
Ia meminta perangkat desa, yang telah dilantik melalui mekanisme yang tidak sesuai prosedur, agar dianulir. Demikian juga dengan pemberhentian perangkat desa yang tidak prosedural.
"Aturan sudah jelas sehingga kami berharap kepala desa mematuhinya agar tidak menimbulkan persoalan baru di desa yang justeru menghambat pembangunan di desa,"pungkas Darius.***