Ada Dugaan Manipulasi Dokumen Kependudukan untuk Syarat Pembangunan Mushola Al-Taqwa Wae Reca

- 5 Februari 2022, 10:04 WIB
Ilustrasi Mushola
Ilustrasi Mushola /Labuan Bajo Terkini/Pixabay

Baca Juga: Sentil Soal Pergantian Perangkat Desa, Wabup Heri Ingatkan Para Kades untuk Profesional

Pada BAB IV pasal 14 Poin B dalam SK bersama dua Kementerian itu dituliskan, pembangunan rumah ibadah harus mendapatkan dukungan masyarakat sekitar paling sedikit 60 orang yang disahkan Kepala Desa atau Lurah setempat. ***

Halaman:

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x