Baca Juga: Sentil Soal Pergantian Perangkat Desa, Wabup Heri Ingatkan Para Kades untuk Profesional
Pada BAB IV pasal 14 Poin B dalam SK bersama dua Kementerian itu dituliskan, pembangunan rumah ibadah harus mendapatkan dukungan masyarakat sekitar paling sedikit 60 orang yang disahkan Kepala Desa atau Lurah setempat. ***