Isu Pemekaran Dapil Jelang Pileg 2024, Ini Penjelasan KPU Manggarai Barat

- 17 Desember 2021, 21:50 WIB
Komisioner KPU Manggarai Barat Krispianus Bheda.
Komisioner KPU Manggarai Barat Krispianus Bheda. /Facebook/@Kris da Somerpes

Menurut dia, jangankan pembahasan terkait Dapil, sejauh ini jadwal pelaksanaan Pemilu 2024 pun belum ditetapkan.

"Jadwal Pemilu 2024 saja belum ditetapkan. Begitu juga tahapan pembentukan Dapil serta verifikasi parpol yang seharusnya didahulukan, belum ada," paparnya.

Baca Juga: 86 Persen Kapal Wisata di Labuan Bajo Beroperasi Ilegal, Ini Rekomendasi KPK

Apabila merujuk PKPU Nomor 16 Tahun 2017, demikian Krispianus Bheda, maka dalam pemekaran Dapil sebagaimana amanat Pasal 14 ayat 2, KPU harus melibatkan para pihak.

"Mungkin saja PKPU ini dijadikan referensi awal sebelum ada perubahan. Kalaupun ada perubahan, pasti tidak banyak karena undang-undang masih sama," tandasnya.

Ia berharap, pada awal 2022 nanti sudah ada jadwal Pemilu 2024. Dengan begitu, maka jadwal verifikasi parpol hingga pembentukan Dapil sudah ada gambarannya.

"KPU pasti akan menyampaikan jadwal tahapan pembentukan Dapil. Jika ada usulan, maka itu akan disampaikan setelah melakukan sosialiasi terkait Dapil dan mendapat masukan serta tanggapan para pihak dalam hal ini partai politik," pungkas Krispianus Bheda.

Baca Juga: 'Luka Dalam', Pertumbuhan Ekonomi Bali Paling Rendah Selama Pandemi Covid-19

Seperti diketahui, ada tiga Dapil untuk perebutan kursi DPRD Kabupaten Manggarai Barat pada Pileg 2019 lalu.

Dapil I dengan kuota 12 kursi meliputi empat kecamatan, masing-masing Kecamatan Komodo, Mbeliling, Sano Nggoang dan Boleng.

Halaman:

Editor: Marianus Susanto Edison


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x