Bupati Hery Tetapkan 6 Perda Baru, Salah Satunya Terkait Penyertaan Modal MMI

- 15 Desember 2021, 10:20 WIB
Bupati Manggarai Herybertus GL Nabit Menyerahkan dokumen Perda dari Pimpinan DPRD Manggarai
Bupati Manggarai Herybertus GL Nabit Menyerahkan dokumen Perda dari Pimpinan DPRD Manggarai /Dok. Prokopim Manggarai

Dari keenam Perda yang telah ditetapkan, salah satunya adalah Perda penyertaan Modal untuk PT. Manggarai Multi Investasi (MMI). Perusahaan milik Pemkab Manggarai yang selama ini menjadi salah satu sumber PAD bagi daerah itu.

Berikut keenam Perda yang telah ditetapkan berdasarkan persetujuan bersama Bupati Manggarai dan DPRD Manggarai:

1. Perda Kabupaten Manggarai Nomor 8 tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Manggarai Nomor 3 tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.

2. Perda Kabupaten Manggarai Nomor 9 tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

3. Perda Kabupaten Manggarai Nomor 10 tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahan Air Minum Daerah Tirta Komodo.

4. Perda Kabupaten Manggarai Nomor 11 tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Manggarai Multi Investasi (MMI).

5. Perda Kabupaten Manggarai Nomor 12 tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur.

6. Perda Kabupaten Manggarai Nomor 13 tahun 2021 tentang 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Manggarai Nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Manggarai.***

Halaman:

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x