Aksi Protes Berakhir, Pelaku Pariwisata Labuan Bajo Dukung Kenaikan Tiket Rp 3,75 Juta ke TNK

3 Agustus 2022, 15:29 WIB
Seorang Wisatawan Berpose dengan latar Keindahan Pulau Padar /Instagram @pulaupadar/

LABUAN BAJO TERKINI- Polemik kenaikan harga tiket masuk ke Pulau Komodo dan Pulau Padar di Taman Nasional Komodo, Manggarai Barat, NTT berakhir.

 

Kenaikan harga tiket yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2022 ini kini mendapat dukungan dari para Pelaku pariwisata di Labuan Bajo.

 

Dukungan itu datang dari 19 asosiasi Pelaku pariwisata di Labuan Bajo, yang telah menyatakan dukungan terhadap biaya kontribusi Rp3,75 juta per orang per tahun untuk masuk ke Pulau Komodo dan Pulau Padar yang merupakan kebijakan Pemerintah Provinsi NTT.

Baca Juga: Liburan di Labuan Bajo, Anya Geraldine Pose Seksi Pake Bikini, Netizen: Mah Pengen Nikah Sama Anya!

"Mereka sudah menyatakan untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam meminta wisatawan berkontribusi dalam rangka konservasi dan pariwisata yang berkelanjutan," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT Zeth Sony Libing di Labuan Bajo, Rabu.

 

Pemerintah Provinsi NTT telah melakukan dialog dengan 19 asosiasi Pelaku pariwisata yang sebelumnya menolak dengan kebijakan pemerintah tersebut dan melakukan aksi penghentian layanan jasa wisata pada hari Senin dan Selasa.

 

Sony mengatakan pertemuan dan dialog berlangsung cair sehingga kedua belah pihak bersepakat saling menerima dan berkomitmen untuk membangun pariwisata Labuan Bajo.

Baca Juga: Dari Tiga Orang yang Ditahan, Satu Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Gangguan Kamtibmas di Labuan Bajo

Dia menyebut para pelaku pariwisata yang sebelumnya melakukan aksi mogok melayani wisatawan itu telah bersepakat untuk menciptakan kondisi aman dan damai sehingga wisatawan dapat berkunjung di Labuan Bajo dan segala aktivitas ekonomi masyarakat dapat berkembang dengan baik.

 

"Pemerintah Provinsi NTT sangat menghargai dan menghormati asosiasi pelaku pariwisata yang pada akhirnya bisa berdialog dan mengambil sebuah kesepakatan yang baik," ungkap Sony.

 

Dalam kesempatan itu, Sony mengatakan PT Flobamor sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov NTT telah ditunjuk untuk mengelola jasa pariwisata di Pulau Komodo, Pulau Padar, dan wilayah perairan di sekitarnya.

 

Untuk itu, pemerintah mengajak seluruh komponen masyarakat termasuk asosiasi pelaku pariwisata untuk bersama mengontrol kerja dari PT Flobamor dalam hal tugas untuk menjalankan konservasi, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pemenuhan amenitas, pengelolaan sampah, serta pengawasan dan evaluasi berkala.

Baca Juga: Apes! 10 Ribu Wisatawan Batalkan Kunjungan ke Labuan Bajo Karena Kenaikan Tarif Masuk ke Komodo

"Tugas kita semua mengontrol kerja PT Flobamor sehingga bisa bekerja dengan baik sebagaimana telah tertuang dalam PKS antara PT Flobamor dan BTNK," kata Sony melanjutkan.

Berkaitan dengan informasi adanya 10 ribu wisatawan yang membatalkan kunjungan ke Labuan Bajo, Sony menyebut tengah mengecek kebenaran informasi itu.

Dia memastikan para tamu yang telah melakukan pembelian paket wisata hingga 29 Juli 2022 mendapatkan dispensasi berupa harga normal hingga 31 Desember 2022.

Dia pun menjelaskan ada banyak daya tarik wisata lain yang dibuka dan ditata dengan bagus di daratan seperti Gua Batu Cermin, Gua Rangko, dan desa wisata lain. Oleh karena itu, wisatawan memilih alternatif berwisata selain ke Pulau Komodo dan Pulau Padar.

"Kalau wisatawan banyak datang dan lama tinggal, maka ada dampak bagi ekonomi masyarakat Labuan Bajo," kata dia menutup pembicaraan.

Baca Juga: Ada Monopoli Bisnis PT Flobamor Dibalik Kenaikan Tarif Masuk TNK

Sementara itu, sejumlah asosiasi pelaku pariwisata yang tergabung dalam Forum Penyelamat Pariwisata (FORMAPP) Manggarai Barat telah menyatakan dukungan terhadap kebijakan pemerintah yang dibacakan oleh Ketua Formapp Manggarai Barat Rafael Todowela, Selasa malam (2/8).

Forum telah mendukung kebijakan biaya kontribusi Rp3,75 juta per orang per tahun dan siap melakukan pengawasan independen dan evaluasi setiap tahun sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila kebijakan tersebut berdampak pada ekonomi masyarakat Manggarai Barat.

"Kami asosiasi pelaku wisata yang tergabung dalam FORMAPP Manggarai Barat mendukung kebijakan pemerintah dalam pemberlakuan Rp3,75 juta per orang per tahun," kata Rafael tegas.***

Editor: Silvester Yunani

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler