Dari Tiga Orang yang Ditahan, Satu Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Gangguan Kamtibmas di Labuan Bajo

- 3 Agustus 2022, 04:01 WIB
Suasana aksi penolakan terhadap kenaikan harga tiket masuk ke Taman Nasional Komodo di Labuan Bajo belum lama ini.
Suasana aksi penolakan terhadap kenaikan harga tiket masuk ke Taman Nasional Komodo di Labuan Bajo belum lama ini. /Labuan Bajo Terkini/

LABUAN BAJO TERKINI-  Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur menetapkan satu orang tersangka dalam aksi demonstrasi penolakan kenaikan harga tiket di Labuan Bajo baru-baru ini.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kapolres Manggarai Barat, AKBP Felli Hermanto dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Mabar, Selasa 2 Agustus 2022.

"Dari tiga orang (yang ditahan), satu orang ditetapkan sebagai tersangka," kata AKBP Felli Hermanto.

Baca Juga: Imbas Aksi Mogok Pelaku Wisata di Labuan Bajo, Wisatawan Diangkut dengan Mobil dan Kapal Pemerintah

Penetapan tersangka dengan inisial RTD tersebut didasarkan pada barang bukti berupa pesan lisan yang disampaikan melalui unggahan video dan pesan tertulis yang dinyatakan melalui kesepakatan yang dibuat oleh asosiasi tersebut.

Tersangka dikenakan pasal menurut UU Nomor 1 tahun 1946 pasal 14 tentang Peraturan Hukum Pidana atau pasal 336 ayat 1 dan 2 KUHP tentang kejahatan yang menimbulkan bahaya umum bagi keamanan orang atau barang.

Baca Juga: Desakan untuk Kapolri: Copot Kapolda NTT dan Kapolres Mabar

"Ancaman maksimal 10 tahun," kata Felli.

Untuk diketahui, selama beberapa hari terakhir, aksi penolakan terhadap kenaikan harga tiket masuk menuju Taman Nasional Komodo terus dilakukan para pelaku pariwisata di daerah itu.

Halaman:

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x