Ini Prosedur Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri Saat Tiba di Bandara Ngurah Rai Bali

4 Februari 2022, 08:55 WIB
Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk saat meninjau kesiapan petugas Imigrasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. /Labuan Bajo Terkini/HO-Kemenkumham Bali

LABUAN BAJO TERKINI - Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, kembali membuka pintu masuk bagi wisatawan mancanegara (wisman) dengan membuka penerbangan internasional terhitung sejak 4 Februari 2022.

Bersamaan dengan itu, para petugas Imigrasi juga sudah siap menyambut kedatangan wisman di salah satu bandara tersibuk di dunia itu.

Pihak Imigrasi juga secara khusus telah menyiapkan serangkaian prosedur bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), baik sebelum keberangkatan maupun saat tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Baca Juga: Bandara Ngurah Rai Bali Buka Kembali Penerbangan Internasional

Prosedur ini sebagaimana dijelaskan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk, usai meninjau kesiapan petugas Imigrasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Rabu 3 Februari 2022.

Sebelum terbang ke Bali, menurut dia, PPLN harus sudah mengisi E-HAC melalui Aplikasi PeduliLindungi, menunjukan vaksin dosis lengkap, dan memiliki hasil tes PCR 3x24 jam.

Selain itu, PPLN juga wajib mengisi electronics custom declaration (e-CD), memiliki dokumen pemesanan hotel karantina, memastikan dokumen keimigrasian, serta memiliki asuransi perjalanan.

Baca Juga: 142 Orang di Lingkungan DPR RI Positif Covid-19, Dewan Bekerja dari Rumah

Adapun saat mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, ada enam prosedur yang wajib dilalui PPLN.

Pertama, PPLN akan diperiksa suhu badannya. Bagi PPLN yang suhu badannya 38 derajat Celcius atau lebih rendah, dapat melanjutkan ke proses selanjutnya.

"Sedangkan yang suhu badannya di atas 38 derajat Celcius diarahkan menuju ruang pemeriksaan selanjutnya," papar Jamaruli Manihuruk.

Kedua, PPLN selanjutnya melakukan kontrol data serta print QR Code dari E-HAC.

Baca Juga: 7 ABK Hilang di Mauritius, Ini Desakan PADMA Indonesia kepada Pemerintah

Ketiga, petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan akan memastikan kelengkapan dokumen dan PPLN melakukan sampel RT-PCR.

Keempat, PPLN akan diarahkan menuju ke Tempat Pemeriksaan Imigrasi untuk pemeriksaan dokumen keimigrasian PPLN.

Kelima, setelah selesai pemeriksaan dokumen keimigrasian, PPLN menuju konter pengambilan bagasi dan Bea Cukai.

Keenam, PPLN menunggu hasil RT-PCR. Jika RT-PCR menunjukkan hasil positif, maka PPLN akan dibawa ke rumah sakit.

"Apabila RT-PCR menunjukkan negatif, maka PPLN akan diarahkan menuju area penjemputan dan menuju hotel karatina," pungkas Jamaruli Manihuruk.***

Editor: Marianus Susanto Edison

Tags

Terkini

Terpopuler