Masyarakat dan Petani Compang Longgo Layangkan Surat kepada Bupati Manggarai Barat

- 22 Maret 2022, 11:50 WIB
Kondisi Wae Cebong di Desa Compang Longgo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Kondisi Wae Cebong di Desa Compang Longgo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. /HO-Celus

Dalam surat tersebut, warga merasa terganggu dengan pernyataan pers Kepala Desa Compang Longgo, yang menuding CV Tiara Mas melakukan penambangan di Bendungan Wae Cebong, yang mengakibatkan rusaknya bendungan, volume air berkurang, dan mengancam lahan persawahan.

Terkait pernyataan Kepala Desa ini, Komunitas Masyarakat Adat Naba, Komunitas Masyarakat Adat Tanah Dereng, tokoh masyarakat dan petani Desa Compang ini, penggarap areal persawahan Walang menyampaikan beberapa poin klarifikasi kepada Bupati Manggarai Barat.

Baca Juga: Diduga Sebarkan Hoaks, CV Tiara Mas Polisikan Seorang Kades di Manggarai Barat

Pertama, jebolnya tanggul Bendungan Wae Cebong akibat banjir, bukan akibat aktivitas pertambangan CV Tiara Mas.

Kedua, keberadaan CV Tiara Mas di Bendungan Wae Cebong adalah atas permintaan Tu'a Golo Naba, Tu'a Golo Tanah Dereng, dan masyarakat Desa Compang Longgo untuk melakukan kegiatan perbaikan tanggul yang jebol.

Ketiga, selama melakukan kegiatan perbaikan tanggul Bendungan Wae Cebong, CV Tiara Mas tidak pernah mengambil atau menjual material di lokasi tersebut untuk kepentingan pribadinya.

Baca Juga: Bagas Maulana - Muhammad Shohibul Fikri Juarai All England 2022

Keempat, bahwa benar alat berat berupa ekskavator CV Tiara Mas ada dalam areal Bendungan Wae Cebong, namun keberadaannya bukan untuk menambang tetapi melakukan kegiatan perbaikan tanggul Bendungan Wae Cebong yang jebol, sebagaimana permintaan warga.

Kelima, pernyataan Kades Compang Longgo di media dan laporan ke bupati, bukan merupakan representasi aspirasi kami, terutama petani yang memiliki dan menggarap sawah di areal persawahan Walang, tetapi lebih pada kepentingan pribadinya.

Keenam, kami menilai Kades Compang Longgo gagal menjalankan perannya sebagaimana diamanatkan UU Desa.

Halaman:

Editor: Marianus Susanto Edison


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x