LABUANBAJO TERKINI - Kasus dugaan maling uang rakyat pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021 terus bergulir.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama PT Citilink Indonesia Juliandra Nurtjahjo sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Juliandra diperiksa bersama satu orang saksi lainnya, berinisial RAR, selaku Vice President (VP) Corporate Secretary Garuda Indonesia (Persero) Tbk. tahun 2015, Kamis, 17 Februari 2022.
Baca Juga: Ada Revitalisasi Bandara, Citilink Alihkan Sementara Penerbangan dari Halim ke Soetta
"J diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara," katanya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jumat mengatakan, pemeriksaan Juliandra terkait terkait mekanisme pengadaan pesawat udara.
Baca Juga: Nur Afifah Balqis Jadi Tersangka Maling Uang Rakyat Termuda yang Ditangkap KPK
Saat pemeriksaan kata dia, Juliandra masih berstatus sebagai Direktur Utama PT Citilink Indonesia.
Sehari setelah pemeriksaan Jumat beredar, kabar terkait pencopotan Juliandra dari jabatan direktur utama tersebut mencuat. ***