Ia menyebut, kasus yang sedang viral hanya merupakan satu dari banyak masalah hukum di tengah pandemi Covid-19, yang menyusahkan masyarakat.
Karena itu, Togar Situmorang meminta Presiden Jokowi agar memberikan perlindungan hukum untuk para korban. Apalagi jika korbannya adalah warga negara asing.
"Jadi dalam hukum ini, para pelaku bisa dipidana serta diminta ganti rugi melalui gugatan perdata," ucapnya.
Baca Juga: 130 Juta Penduduk Indonesia Telah Menerima Vaksin Covid-19 Dosis Lengkap
Pemilik Law Firm Togar Situmorang yang berkantor di Bali, Bandung dan Jakarta itu menegaskan, pihaknya siap membantu masyarakat yang menjadi korban dugaan praktik mafia kesehatan ini.
"Kami juga sedang mendampingi klien WNA asal London dan Korea. Kami mengharapkan institusi berwenang, jangan malah ikut bermain sehingga menimbulkan keraguan bagi para pelaku perjalanan," tegasnya.
Togar Situmorang juga secara khusus mendorong pemerintah melalui Kementerian Kesehatan, untuk melakukan audit total dan pemeriksaan laboratorium kesehatan terutama Bumame Farmasi.
Baca Juga: Survei: Elektabilitas PDIP, Gerindra dan Golkar Masih Mendominasi
"Jika terbukti bermain, maka segera dibekukan izin mereka," tandas advokat berdarah Batak yang telah lama berdomisili di Bali ini.
"Adigum keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi atau salus populi suprema lex esto harus menjadi pedoman utama dan menjadi prinsip dasar yang harus dipegang teguh semua lapisan," imbuh Togar Situmorang.